Legal Analysis of Tax Imposition on Acquisition of Land and Building Rights Based on Wills and Gifts
Abstract
Abstrak
Pemberlakuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap hibah wasiat bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menjamin pengalihan hak milik yang terstruktur dan sah. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai tantangan terkait kepatuhan wajib pajak dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan observasional untuk mengkaji penerapan BPHTB pada hibah wasiat. Data primer dikumpulkan melalui pengamatan langsung dan dilengkapi bahan hukum sekunder untuk menganalisis konsistensi regulasi serta efektivitas penegakan. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi efektivitas pengenaan BPHTB dan mengidentifikasi kendala pelaksanaannya. Hasil menunjukkan bahwa penegakan BPHTB belum efektif akibat kurangnya kesadaran masyarakat, mekanisme penegakan yang tidak konsisten, dan disparitas regional dalam penentuan pajak. Selain itu, inefisiensi birokrasi dan kompleksitas administrasi menurunkan kepatuhan wajib pajak. Dari perspektif kepastian hukum, ketidakkonsistenan peraturan pemerintah daerah dan tidak adanya ketentuan hukum seragam menimbulkan ambiguitas, berujung pada ketidakpastian bagi wajib pajak. Oleh karena itu, memperkuat kejelasan aturan dan memastikan penerapan yang seragam sangat penting untuk meningkatkan efektivitas BPHTB serta kepastian hukum dalam hibah wasiat.
Kata Kunci: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Hibah Wasiat, Pendapatan Daerah, Kepatuhan Wajib Pajak, Kepastian Hukum.
Abstract
The imposition of the Land and Building Acquisition Duty (BPHTB) on bequest grants aims to optimize regional revenue while ensuring a structured and lawful transfer of ownership rights. However, its implementation faces various challenges, particularly concerning taxpayer compliance and legal certainty. This study employs an empirical juridical method with an observational approach to examine the practical application of BPHTB on bequest grants. Primary data were collected through direct observation, complemented by secondary legal materials to analyze regulatory consistency and enforcement effectiveness. The research aims to evaluate the effectiveness of BPHTB imposition and identify obstacles hindering its implementation. Results indicate that BPHTB enforcement remains ineffective due to low public awareness, inconsistent enforcement mechanisms, and regional disparities in tax determination. Additionally, bureaucratic inefficiencies and administrative complexities reduce taxpayer compliance. From a legal certainty perspective, inconsistencies in regional government regulations and the absence of uniform legal provisions create ambiguity, leading to uncertainty among taxpayers. Strengthening regulatory clarity and ensuring uniform application are crucial to enhancing BPHTB effectiveness and legal certainty in bequest grants.
Keywords: Land and Building Acquisition Duty (BPHTB), Bequest Grant, Regional Revenue, Taxpayer Compliance, Legal Certainty