Reformulating Compensation Payment Norms In Land Acquistion For Public Interest

  • Pebriandi Millenium Saragi Universitas Brawijaya
  • I Nyoman Nurjaya Brawijaya University Malang, Indonesia
  • Herlindah Herlindah Brawijaya University Malang, Indonesia
Keywords: Land Acquisition, Compensation, Legal Certainty, Justice, Government Regulation

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, khususnya terkait ketidakjelasan batas waktu pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Ketentuan tersebut memungkinkan penundaan tanpa batas waktu yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak konstitusional pemilik tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak normatif dari kekaburan tersebut serta merumuskan formulasi pengaturan yang lebih pasti secara hukum dan adil secara prosedural. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengacu pada teori keadilan Aristoteles, konsep kepastian hukum Gustav Radbruch, dan prinsip penafsiran peraturan perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa frasa “hal tertentu” dalam ayat (6) dan (7) membuka celah interpretasi, memungkinkan penyalahgunaan diskresi, serta berpotensi memicu ketidakpercayaan publik dan konflik sosial. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan revisi pengaturan dengan menetapkan batas maksimal penundaan, pemberian sanksi atas keterlambatan, dan penguatan prinsip transparansi. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus terhadap norma waktu sebagai elemen penting dalam perlindungan hukum, yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam literatur pengadaan tanah. Temuan ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya sengketa ganti rugi yang terus berulang dan merugikan pemilik tanah di berbagai wilayah Indonesia.

Keywords: Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Kepastian Hukum, Keadilan, Peraturan Pemerintah 

Abstract

This study examines the legal implications of Article 78 of Government Regulation No. 39 of 2023, particularly the ambiguity surrounding the time limit for compensation payments in land acquisition for public interest. The provision allows for postponement without a clear temporal boundary, leading to legal uncertainty and undermining the constitutional rights of landowners. The objective of this research is to analyze the normative consequences of such ambiguity and propose a more legally certain and procedurally fair regulatory formulation. Using a normative legal approach, the study applies Aristotle’s theory of justice, Gustav Radbruch’s concept of legal certainty, and principles of statutory interpretation. The findings indicate that the undefined phrase “certain conditions” in paragraphs (6) and (7) creates interpretive gaps, enables discretionary abuse, and risks triggering public distrust and social conflict. Therefore, the study recommends revising the regulation to establish a clear maximum postponement period, impose delay penalties, and reinforce transparency standards. The novelty of this research lies in its focus on temporal norms as a crucial component of legal protection, an area largely overlooked in existing land acquisition literature. These insights are particularly urgent amid recurring compensation disputes that continue to affect landowners across Indonesia.

Keywords: Land Acquisition, Compensation, Legal Certainty, Justice, Government Regulation

Published
2025-06-25