The Concept of Renewal Period of Right to Cultivate (HGU) In Indonesian Land Law

  • Hamjah Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Imam Koeswahyono Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Shinta Hadiyantina Universitas Brawijaya, Indonesia
Keywords: Keywords: Hak Guna Usaha, Renewal Period, Policy, Agrarian, Investment

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan pengaturan jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU) antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam UUPA, tidak terdapat ketentuan mengenai jangka waktu pembaruan HGU, hanya mengatur perpanjangan hak tanpa klausula pembaruan setelah masa berlaku berakhir. Sebaliknya, UU Cipta Kerja dan PP 18 Tahun 2021 memberikan pengaturan jangka waktu yang berbeda, tanpa merujuk pada UUPA dan tanpa kejelasan pelaksanaan aturan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian adalah menganalisis kebijakan penggunaan jangka waktu pembaruan HGU yang diberikan pemerintah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan baru memberikan jangka waktu perpanjangan dan pembaruan HGU hingga 95 tahun. Kebijakan ini berpotensi mengabaikan prinsip fungsi sosial tanah dan lebih mengutamakan investasi jangka panjang dibandingkan redistribusi tanah untuk keadilan agraria.

Kata Kunci: Hak Guna Usaha, Jangka Waktu, Kebijakan, Agraria, Investasi

 

Abstract

This study examines the differences in the regulation of land use rights (Hak Guna Usaha, HGU) renewal periods between the Basic Agrarian Law (UUPA) and the derivative regulation from the Job Creation Law, namely Government Regulation No. 18 of 2021. The UUPA does not regulate the renewal period for HGU, only the extension of rights without clauses on renewal after the expiration period. Conversely, the Job Creation Law and PP 18 of 2021 regulate the renewal period differently, without referencing UUPA and lacking clarity on implementation, thus creating legal uncertainty. The study aims to analyze government policy regarding the renewal period of HGU rights. The method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results reveal that the new policy grants renewal and extension of HGU rights for up to 95 years. This policy potentially neglects the social function of land and tends to prioritize long-term investment interests over land redistribution for agrarian justice.

Keywords: Hak Guna Usaha, Renewal Period, Policy, Agrarian, Investment

Published
2025-06-11